PENGUMUMAN: Merujuk kepada keputusan bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktek. Dengan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat khususnya Universitas Dharma Andalas bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Universitas Dharma Andalas pada tanggal 18 Februari 2021:
- Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 secara daring untuk semester II, IV, VI, VIII yang direncanakan dimulai pada tanggal 22 Februari 2021, diundur satu minggu menjadi tanggal 1 Maret 2021.
- UTS secara daring dilaksanakan pada tanggal 26 April 2021 s/d 8 Mei 2021 dan UAS dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 s/d 26 Juli 2021.
- Pelaksanaan praktikum seluruh prodi di lingkungan UNIDHA dilaksanakan secara daring apabila diperlukan dapat dilakukan dengan penugasan atau sesuai protokol Covid-19, dan pelaksanaannya tergantung pada kebijakan Fakultas (FEB) / Prodi (Non FEB).
- Kerja praktek / magang dapat dilaksanakan secara daring atau hadir langsung di lokasi, sesuai dengan izin yang diberikan oleh instansi penerima. Aktivitas mahasiswa di tempat kerja praktek / magang wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pelaksanaan perkuliahan secara daring dan ujian secara daring diatur melalui SOP yang telah ditetapkan.
- Surat Edaran Nomor: 040 Tahun 2021 tentang Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.