HUBUNGI KAMI (0751)37135

Berdasarkan Surat Persetujuan Nomor: B-8944/III.12.2/KS.00.02/9/2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN pada tanggal 1 September 2022 tentang Persetujuan untuk Berkolaborasi Riset dan Surat Persetujuan Nomor: B-10425/II.5.4/TU.03.02/9/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Manajemen Talenta BRIN pada tanggal 20 September 2022 tentang Pengarahan Program Post-doctoral dan Visiting Researcher, Ibu Eka Mariyanti, PhD (Dosen S1 Manajemen) menjadi bagian dari 49 peserta Post-doctoral dan Visiting Researcher Tahun 2022 dalam Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Program Post-doctoral ini merupakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui mobilitas periset melalui kolaborasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di BRIN. Ibu Eka merupakan salah satu dari 39 peserta Post-doctoral dengan Pusat Riset Kebijkaan Publik.

Adapun tujuan dari program ini yaitu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia periset sehingga berkontribusi untuk peningkatan iklim riset dan inovasi nasional melalui peningkatan jumlah publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi tinggi, produk inovatif, dan terjalinnya kerjasama riset nasional ataupun internasional.

Program ini dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktorat Manajemen Talenta BRIN. Peserta program Pascadoktoral mendapatkan insentif dalam bentuk biaya hidup. Besaran insentif ditetapkan dengan keputusan BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Luaran yang diharapkan dihasilkan oleh peserta Post-doctoral adalah menghasilkan publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi sebanyak 2 (dua) buah pertahun yang diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN.

Hak dan Kewajiban Peserta dalam mengikuti program ini mencakup:

  1. Peserta wajib menjalani kegiatan riset sesuai dengan bidang kepakaran, dalam kelompok riset pada pusat riset di BRIN, dengan durasi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Peserta wajib melakukan presensi pada sistem informasi yang ditentukan setiap hari kerja pada awal dan akhir jam kerja.
  3. Peserta wajib mengunggah laporan kegiatan atau kemajuan riset pada sistem informasi setiap akhir bulan.
  4. Peserta wajib mengunggah laporan akhir kegiatan riset dan bukti keluaran hasil riset pada sistem informasi pada akhir pelaksanaan program Post-doctoral.
  5. Mendapatkan insentif sesuai ketentuan.
  6. Menggunakan peralatan dan fasilitas sesuai dengan lingkup kegiatan riset yang dilakukan oleh kelompok riset host.
  7. Mengajukan perpanjangan jangka waktu kegiatan.

Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini https://drive.google.com/drive/folders/1oXTfDnUyU5SngRbeLg4Wu_TZyxqYWqYg?usp=sharing.