[Sabtu, 6 Juni 2020], Tim LED AIPT UNIDHA dan Tim LKPT UNIDHA menyiapkan hal-hal yang diatur dalam Panduan Asesmen Lapangan (AL) sesuai instrumen yang digunakan. Perguruan tinggi harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyampaikan persetujuan pelaksanaan AL secara Daring ke BAN-PT
- Menyediakan seluruh data dukung AL berupa data dukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dengan cara mengunggah atau menyimpan dalam sistem informasi dan aksesnya disampaikan ke asesor paling lambat pada H-1 sebelum asesmen lapangan secara daring dilaksanakan.