[Rabu, 27 Januari 2021] bertempat di Aula Kampus UNIDHA Gedung B Lantai II, FEB UNIDHA melaksanakan Sosialisasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) kepada Bapak/Ibu Tim Perumus Revisi Kurikulum yang ada di lingkungan FEB UNIDHA.
Sosialisasi ini digagas oleh Panitia Workshop Revisi Kurikulum FEB UNIDHA yang terdiri dari Ibu Dr. Asniati, SE, MBA, Ak, CA, CSRA (Dekan FEB UNIDHA dan juga penanggung jawab kegiatan); Ibu Ingra Sovita, SE, MM, Ak (Sekretaris FEB UNIDHA dan juga ketua pelaksana kegiatan); Ibu Fitria Rahmi, SE, MM, Ak (selaku Sekretaris); dan juga Bapak/Ibu Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi yang ada di lingkungan FEB UNIDHA yaitu Ibu Siska Lusia Putri, SP, MM (GKM Prodi S1 Manajemen); Ibu Indrayeni, SE, M.Sc (GKM Prodi S1 Akuntansi); Bapak Syahril, SE, MM (GKM Prodi D3 Manajemen Perusahaan); dan Ibu Fitrah Mulyani, S.ST, M.Si (GKM Prodi D3 Akuntansi).
Sosialisasi MBKM ini disampaikan oleh Bapak Heru Aulia Azman, PhD dan Bapak Febri Rahadi, SE, MS. Menurut Bapak Heru, bentuk kegiatan pembelajaran MBKM meliputi:
- Pertukaran Pelajar
- Magang/Praktik Kerja
- Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
- Penelitian/Riset
- Proyek Kemanusiaan
- Kegiatan Wirausaha
- Studi/Proyek Independen
- Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
Peran Perguruan Tinggi mencakup:
- Memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
- Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi.
- Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.
Selanjutnya Bapak Febri menambahkan bahwa peran Mahasiswa meliputi:
- Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.
- Mendaftar program kegiatan luar prodi.
- Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
- Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
Sedangkan Peran Mitra mencakup:
- Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/ program studi.
- Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).