BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
- Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
- Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantauyang tercatat di PDDikti.
Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut di atas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:
- Pemantauan Tahap 1.
Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
- PemantauanTahap 2.
Dalam hal hasil penilaian PemantauanTahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
- PemantauanTahap 3.
Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
Akhir Juni 2022 merupakan hari bersejarah bagi Tim LDK PEPA D3 Akuntansi FEB UNIDHA maupun Tim LEK PEPA D3 Akuntansi FEB UNIDHA. Penantian panjang hampir 6 bulan akan diperjuangkan dan dinilai oleh Tim Asesor APS selama dua hari. Hasil yang terbaik tentu diinginkan oleh semua pihak baik dosen, tendik maupun mahasiswa. Berikut dijabarkan Agenda Kegiatan Asesmen Lapangan (AL) secara Daring untuk Akreditasi Program Studi (APS) Universitas Dharma Andalas.
Hari Pertama tanggal 29 Juni 2022 dengan agenda sebagai berikut:
- Pembukaan asesmen (pengenalan panel asesor, pembacaan dan penandatanganan Pernyataan Asesmen Lapangan);
- Sesi dengan Pimpinan Unit Pengelola Program Studi / UPPS (konfirmasi terkait: rencana pengembangan UPPS, sistem tata pamong, sistem pengelolaan, capaian UPPS yang dilaporkan, dan rencana pengembangan PS yang diakreditasi);
- Konfirmasi data LKPS / Excel Data PS (penetapan data LKPS final yang akan dijadikan dasar penilaian butir kuantitatif);
- Sesi dengan Pelaksana Penjaminan Mutu Internal (konfirmasi pelaksanaan, hasil dan efektivitas proses SPMI di UPPS yang meliputi seluruh siklus PPEPP, pengecekan dokumen standar, manual, instrument/tools, laporan berkala hasil SPMI di UPPS);
- Sesi dengan Tim Akreditasi (konfirmasi data dan informasi dalam Laporan Evaluasi Diri (LED) / Borang III A);
- Sesi dengan (middle) Manajemen di UPPS (konfirmasi aspek yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi untuk area fungsional: program akademik (tridharma) dan pengelolaan sumberdaya (SDM, keuangan, aset dan fasilitas, serta sistem informasi);
- Sesi dengan alumni dan pengguna eksternal (konfirmasi harapan, kepuasan atau masukan dari stakeholders external terkait luaran UPPS);
Hari Kedua tanggal 30 Juni 2022 dengan agenda sebagai berikut:
- Sesi dengan dosen (konfirmasi kinerja, keterlibatan, pelayanan, dan kepuasan dosen);
- Sesi dengan Tenaga Kependidikan (konfirmasi kinerja, keterlibatan, pelayanan, dan kepuasan tenaga kependidikan);
- Sesi dengan mahasiswa (konfirmasi keterlibatan, prestasi, pelayanan, dan kepuasan mahasiswa);
- Kerja mandiri Tim Asesor (penyiapan draft berita acara dan rekomendasi hasil akreditasi);
- Penyampaian feedback dan penandatangan Berita Acara AL (penyampaian Berita Acara ke Pimpinan UPPS dan Pengecekkan Berita Acara asesmen lapangan oleh pimpinan UPPS);
- Wrap Up (penandatanganan Berita Acara Asesmen Lapangan dan wrap up).
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini https://drive.google.com/drive/folders/1qjJ_wIIXHeUPiU9csuNMpVDLomy0mkoZ?usp=sharing.