Lembaha keuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya tidak terlepas dari saringan syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang didalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek – proyek yang dapat merugikan syiar islam. Untuk itu, dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut. Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor dan prinsip – prinsip : 1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak 2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana, serta saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan 3. Transparansi, Lembaga Keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahu kondisi dananya 4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil’alamin Sesuai dengan visi dan misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis yaitu menghasilkan lulusan dengan kompetensi khusus di bidang keuangan syariah, maka kuliah umum ini diharapka dapat menjadi sarana untuk menimba ilmu pengetahuan yang lebih mendalam mengenai konsep dan pemahaman mahasiswa terhadap lembaga keuangan syariah Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Mohammad Fany Alfarisi, SE, MS Fin. Phd, CFP. Sedangkan pesertanya adalah mahasiswa semester 4 Program Studi S1 Manajemen Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 3 Januari 2019