HUBUNGI KAMI (0751)37135

[Rabu, 3 Juni 2020], Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIDHA melaksanakan Seminar Nasional Online dengan tema “Peranan Zakat, Infaq, dan Sadaqah dalam Memulihkan Kondisi Ekonomi Rakyat Pasca Pandemic Covid-19” dengan narasumber sebagai berikut: 1) Roy Renwarin, RWP, CWP (Training and Development Director @dutawakafinstitute) dan 2) Dr. Nurul Fauzi, SE, MM, Ak, CA (Ketua Fordebi Sumbar dan juga Dosen Politeknik Negeri Padang).

Moderator Ibu Dewi Sartika, SE, M.Si

Pada kegiatan tersebut, Ibu Dewi Sartika, SE, M.Si (Prodi D3 Akuntansi / Pengurus DAL Bank) bertindak sebagai moderator. Seminar Nasional Online ini diikuti oleh akademisi, tenaga pendidik hingga mahasiswa melalui aplikasi Webinar Cloud-X.

Kata Sambutan oleh Dekan FEB UNIDHA

Webinar ini dimulai pukul 20.30 dan dibuka oleh Dekan FEB UNIDHA Ibu Dr. Asniati, SE, MBA, Ak, CA, CSRA. Oleh karena terbatasnya kuota Cloud-X menyebabkan sebagian peserta menyimak seminar nasional online ini melalui live streaming Youtube (Info Unidha) dan live streaming Facebook (Universitas Dharma Andalas).

Pemateri I, Bapak Roy Renwarin, RWP, CWP

Pemateri pertama Bapak Roy Renwarin, RWP, CWP (Direktur Pengembangan dan Kemitraan Yayasan Edukasi Wakaf Indoensia) menyampaikan materi dengan judul “Implementasi Wakaf Uang sebagai Dana Abadi Penanggulangan Pandemi Nasional”. Menurut beliau, saat ini wakaf mulai mendapatkan perhatian yang cukup di Indonesia lewat pengesahan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, sebagai wujud pengintegrasian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang terpisah-pisah. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pemateri II, Bapak Dr. Nurul Fauzi, SE, MM, Ak, CA

Pemateri kedua Bapak Dr. Nurul Fauzi, SE, MM, Ak, CA (Ketua Fordebi Sumbar dan juga Dosen Politeknik Negeri Padang) menyampaikan materi dengan judul “Peranan Zakat Infak dan Shadaqah dalam Pemulihan Ekonomi Umat Pasca Pandemi Covid 19”. Menurut beliau, zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu: 1) Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup; 2) Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan; 3) Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat; 4) Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah; 5) Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya; 6) Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya; 7) Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya; 8) Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Selanjutnya, beliau menyampaikan bagaimana ekonomi Indonesia pasca Covid-19. Berikut pemaparannya: 1) Ekonomi Indonesia di triwulan pertama 2020 hanya tumbuh 2,97%; 2) Bagaimana dengan triwulan kedua dan ketiga? diprediksi akan lebih rendah lagi; 3) Skenario terburuk pertumbuhan ekonomi Indonesia negatif  (Indonesia pernah 2 kali mengalami ini di tahun 1963 ekonomi – 2,24 persen dan tahun 1998 ekonomi -13,13 persen; 4) Jumlah orang miskin diprediksi bertambah sebanyak 12 juta orang akibat Covid-19.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Proses kehidupan bisnis LAZ/BAZ berubah pasca Covid-19. Ada 3 (tiga) tahapan yang dihadapi, meliputi: Tahap I, Penghimpunan. a) Terjadi penurunan dari sisi penghimpunan selama Ramadhan (Baznas: Hampir 2/3 penerimaan dana zakat berasal dari penerimaan bulan Ramadhan); b) Biasanya pengumpulan dana zakat dilakukan dengan penjemputan ke muzaki individu/entitas, buka counter di mall, kantor dan lain-lain sekarang hal ini tidak bisa lagi dilakukan; c) Jumlah dan nominal zis dari muzaki individu dan entitas berkurang karena sebagian dari mereka juga terdampak Covid-19; d) Terjadi pergeseran dana zakat ke infak dan sedekah oleh muzaki; e) Timbul keragu-raguan oleh sebagian muzaki bolehkan dana zakat disalurkan untuk penanggulangan Covid-19?. Tahap II, Pengelolaan. a) Terjadi rasionalisasi program bahkan rasionalisasi struktur pada beberapa LAZ; b) Terjadi penyeragaman isu utama yang diangkat oleh BAZ/LAZ tentang Covid-19 (Kesehatan, konsumtif dan pemberdayaan ekonomi); c) Pola hubungan kedekatan dengan muzaki dan mustahik berubah karena keterbatasan gerak akibat Covid-19 (pendampingan, penjemputan dana zakat dll); d) “Survival mode” untuk menghindari pengurangan aset baik pada amil maupun mustahik. Tahap III, Penyaluran. a) Jumlah mustahik yang harus dijangkau semakin bertambah, seiring banyaknya PHK serta masyarakat yang tidak bisa menjalankan usaha; b) Kebutuhan konsumtif lebih mendesak dibanding produktif sehingga sebagian mustahik justru menjual alat yang biasa mereka pakai untuk berusaha; c) Ketidakpastian kapan pandemi ini akan berakhir membuat sebagian mustahik “gagap” untuk bangkit.

Terakhir, beliau menjelaskan bagaimana paradigma baru “New Normal” pengelolaan zakat, infak dan sedekah pasca Covid-19. Berikut pemaparannya. Pertama, “Emphatic Society”yang meningkat di supply dengan informasi, data-data dan cara berkomunikasi yang tepat “Buka mata, buka hati dan buka dompet”; Kedua, “Virtual communication” pada semua channel komunikasi dengan muzaki individu, korporasi  dan komunitas harus di setting ulang Teknologi Block chain; Ketiga, “UPZ berbasis community yang profesional, transparan dan akuntable.